bila peserta terlambat bayar premi bpjs atau melebihi tanggal 10 setiap bulannya, maka ditanggal 1 bulan berikutnya kartunya akan menjadi non aktif..
artinya saat kartu non aktif maka tidak dapat digunakan untuk berobat baik rawat jalan maupun rawat inap..
untuk pasien rawat jalan yang harus kontrol rutin maka untuk mengaktifkan kembali harus membayar preminya itu.. cukup dengan membayar preminya maka kartu akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk rawat jalan..
namun lain ceritanya jika dimasa terlambat bayar itu suatu ketika peserta menjalani rawat inap maka akan dikenakan denda pelayanan yang besarnya ditentukan berdasarkan diagnosisnya..
gimana sih perhitungan dendanya? next yaaa
No comments:
Post a Comment
tulung kalo komen jangan pake anonim ya, tenks..